Selasa, 22 November 2011

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DAN KEISTIMEWAANNYA PERKEMBANGAN DAN ELEMEN PENDUKUNG

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DAN KEISTIMEWAANNYA

PERKEMBANGAN DAN ELEMEN PENDUKUNG


Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi islam sudah ada semenjak kehadiran agama islam di atas bumi ini. Al-qur’an dan hadits kaya akan hukum-hukum dan pengafahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perubahan zaman serta perbedaan kawasan regional.

Dalam konsep ekonomi islam, harus dibedakan antara konsep dasar dengan hukum-hukum terperinci dan proses aplikasi hukumterrsebut dalam konteks kehidupan ekonomi masyarakat. Konsep dasar yang ditawarkan Al-qur’an dan Hadits merupakan wacana global tentang kehidupan ekonomi yang berfungsi sebagai kerangka atas kebijakan dan langkah yang ingin direalisasikan. Sebuah konsep yang mengatur gerak langkah pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sebagai contoh, larangan Allah terhadap transaksi ribawi merupakan konsep dasar dan objektif yang harus diaplikasikan dalam setiap perubahan waktu dan kegiatan ekonomi. “…..Dan akun halalkan jual beli dan Aku haramkan riba…” (QS. Al-Baqarah:275). Adapun hukum, metode, mekanisme, dan alat ekonomi untuk merealisasikan konsep dasar pelarangan riba tiddak dituliskan dalam kitab ini. Dengan alasan, banyaknya perbedaan hasil ijtihad para ulama dalam proses aplikasi konsep tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus keluar dari bingkai syari’ah.

Ketika islam datang, kegiatan ekonomi yang sedang berjalan tidaklah sekompleks seperti dewasa ini. Kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat terfokus pada sector perdagangan, peternakan, dan pertanian. Konsekuensinya hukum dan pemikiran ekonomi yang ada hanya mengakomodasi current transaction, seperti konsep pertukaran barang, penentuan harga, konsep riba, mudharabah, konsep zakat, ataupun konsep partnership. Pada masa-masa tersebut, masyarakat belum membutuhkan sebuah buku yang independen sebagai fungsi bahan rujukan yang referensi untuk menghadirkan solusi atas problematika kegiatan ekonomi yang ada. Hal terrsebut terjadi disebabkan problematika ekonomi yang ada masih sangat sederhana dan belum menjadi kompleks. Selain itu, masyarakat masih sangat dekat dengan kehidupan para sahabat yang mempunyai kapabilitas atas pengetahuan terhadap konsep ajaran islam.

Seiring dengan ekspansi dakwah islam, kawasan regional yang berada dibawah kekuasaan islam menjadi semakin luas. Fenomena tersebut tentu akan memicu perubahan terhadap ekonomi masyarakat. Kegiatan ekonomi yang ada mengalami perkembangan atas jenis dan bentuk transaksi yang dilakukan. Sehingga kegiatan yang ada semakin kompleks. Kompleksitas kegiatan ekonomi yang ada diindikasikan dengan berdirinya lembaga –lembaga perekonomian serta mekanisme produksi dalam menghasilkan barang dan jasa yang sangat beragam. Fenomina tersebut menuntut para intelektual muslim untuk menulis bukutentang batasan dan aturan serta legalitas kegiatan ekonomi berdasarkan nilai dan prinsip syari’ah. Pada abad ke-2 Hijriah, keinginan tersebut direalisasikan oleh para intelektual muslim dengan mengkodifikasikan beberapa persoalan ekonomi dalamm kitab fiqih, ushul fiqh, tafsir, hadits, sejarah filsafat, dan ilmu pengetahhuan lainnya.

Pada pertengahan abad ke-15 upaya pengembangan dan elaborasi pemikiran ekonomi berdasarkan nilai dan prinsip syari’ah telah dilakukan. Fenomena tersebut ditandai dengan adanya elaborasi pemikiran ekonomi yang diartikulasikan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh, ushul fiqh, tafsir, hadits, dan lain sebagainya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya harmonisasi inteligensi seorang muslim terhadap perubahankegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat (groulth and wealth)

Kontekstualisasi pemikiran ekonomi tersebut telah berhasil diaktualisasikan oleh kaum muslimin dengan membentuk sebuah peradaban dalam kegiatan ekonomi. Bukti sejarah mengatakan, empat abad pertama sebelum runtuhnya peradaban islam, masyarakat muslim telah mengembangkan konsep asset and financial system. Konsep yang dikembangkan antara lain: trade balance, fiscal policy, and infrastructure of monetary system. Dalam perdagangan, ssistem transaksi yag digunakan sudah mengalami perrkembangan misalnya menggunakan uang sebagai medium of exchange, menggunakan letter of credit dalam perdagangan lintas regional, dan menggunakan transfer sebagai mekanisme pembayaran.

Dalam tahap operasional, perindustrian, dan pertambangan mengalami perkembangan yang cukup besar. Pertambangan yang semula hanya terbatas pada pendulangan emas dan perak, meningkat pada penambangan tembaga, belerang, fosfat, batu bara, intan, dan mutiara. Dalam sector garmer dan tekstil, telah ditemukan industry sutera, wol, dan katun. Selain itu, telah terjadi pengembangan laboratorium kimia sebagai tempat penelitian terhadap bahan-bahan peledak serta penyadiaan perlengkapan perang. Dan telah ditemukannya konsep pembuatan kertas beserta industry yang dibutuhkan. Dalam sector pertanian, masyarakat muslim telah mampu melakuukan swasembada dalam segala jenis bahan makanan pokok. Fenomena perkembangan perekonomian tersebut menjadikan umat islam sebagai leader market (penguasa pasar) dalam perdagangan lintas regional. Iskandariyah dan Baghdad merupakan Negara penentu terhadap harga-harga barang dan jasa yang berrlaku dalam mekanisme pasar.

Dalam berbagai sector kehidupan, dunia intelektual muslim klasik juga diwarnai kemajuan. Dalam pemikiran dan keilmuan banyak ditemukan innformasi tentang keabsahan dan legalitas kegiatan ekonomi dalam kitab-kitab turats (peninggalan ulama). Dari beberapa kitab yang ada, telah dilakukan transliterasi kedalam berbagai macam bahasa asing, diantaranya bahasa Arab, Prancis, Turki, ataupun bahasa Urdu. Dengan menjamurnya kitab-kitab turats tersebut, adalah sebagai kelaziman bagi intelektual dewasa ini untuk melakukan penelitian, kajian, analisis dan kodifikasi pemikiran dan ilmu ekonomi berdasar kitab-kitab yang ada. Pemikiran yang berhasil diartikulasikan intelektual muslim klasik merupakan refleksi ijtihad dan interpretasi mereka terhadap penjelasan dan penafsiran Al-qur’an dan Hadits ketika dikontekstualisasikan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.pemikiran dan pendapat yang dihasilkan oleh ulama terkadang terdapat perbedaan. Sebenarnya, pendapat tersebut muncul sebagai refleksi dan adanya perbedaan waktu, tempat, dan lingkungan yang mempengaruhi para ulama. Secara substantive, pemikiran yang ada tetap sesuai dengan konsep dasar penjelasan Al-qur’an dan Hadits yang masih bersifat global.

Sebagai bahan penelitian atas pemikiran ekonomi islam, dapat dirujuk pada kitab-kitab yang telah dikodifikasikan oleh intelektual muslim klasik. Diantara kitab tafsir dan hadits yang mungkin dapat dijadikan rujukan adalah: Tafsir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Katsir, Tafsir fi Zhilal Al-qur’an, sayyid quthub dan Kutub As-Sittah.

Demikian juga kitab-kitab yang ditulis oleh Abu Hanifah (150 H), Imam Malik (179 H), Imam Syafi’I (204 H), dan Imam Ahmad bin Hambal (241 H) dapat dijadikan referensi. Di samping itu, ada beberapa kitab yang dapat dijadikan suplemen dalam kerangka memahami konsep ekonomi islam, yaitu:

  • Ahkam Al-qur’an ( Ar-Razi, 606 H)
  • Bada’I ash-Shana’I (Al-Kasani, 578 H)
  • Al-Mughni (Ibnu Qadamah, 620 H)
  • Kitab Al-Kharaj (Abu Yusuf, 182 H)
  • Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (Al-Mawardi, 450 H)
  • Haq al-Faqir (Ibnu Al-Hazm azh-Zhahiri, 456 H)
  • Al-Hizbah (Ibnu Taiyimah, 728 H)
  • Kitab al-Amwal (Abi Ubaid bin Salam, 222 H)
  • Al-Iktisab Fi ar-Rizq (imam Syaibani, 234 H)
  • Kitab al-Kharaj (Qudamah bin Ja’far, 337 H)
  • Kitab al-Amwal (Ali Ja’far al-Dawudi, 402 H)
  • Al-Mabsuth (As-Sarakhi, 483 H)
  • Ihya’ Ulum ad-din (Al-Ghazali, 505 H)
  • Al-Muwafaqad (As-Syathibi, 790 H)
  • Muqaddimah Ibnu Khaldun (Ibnu Khaldun, 808 H)
  • Al-Auza’I (Ibnu al-Qayyim)

Apa yang dituliskan oleh ulama terdahulu ternyata belum bias merecovery pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ekonomi yang begiutu dinamis. Bentuk, jenis dan mekanise transaksi ekonomi begitu beragam. Selain itu,aplikasi, fasilitas dan politik ekonomi yang digunakan oleh masyarakat berkembang secara spektakuler. Dewasa ini, banyak sekali kita temukan realitas perkembangan mekanisme kegiatan produksi serta system transaksi yang belum dapat dijelaskan oleh intelektual muslim berdasarkan nilai-nilai syariah. Fenomena tersebut dapat kita amati melalui beberapa factor berikut ini.

  1. Minimnya kebutuhan

Tahap pertama kedatangan islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan ekonomi yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan pada sector-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut didukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupann social (bermuamalah).

  1. Stagnasi pemikiran

Pada masa-masa awal renaissance islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqih, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi islam. Namun dipenghujung abad ke-4 hijriah, masyarakat islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin manambah kerapuhan peradaban islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral, sehingga berrdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaan terhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan. Dalam system pemerintahan dan kehidupan politik yang diterapkan dalam rangka mencapai kekuasaan, telah menyimpang dari yang perrnah diterapkan oleh Rosulullah Saw. Fenomena penyimpangan ini menurut para ulama untuk melakukan pembenahan dan kelurusan. Akan tetapi, distorsi kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya, tradisi pemikiran dan intelektualisasi dalam mengakomodasi problematika kehidupan yang ada meengalami stagnasi. Kekhhawatiran tersebut pernah disinggung oleh Abdul Hamid Abu Sulaiman (1401 H), “dalam kehidupan masyarakat muslim, telah terjadi skulerisasi pemikiran dan kehidupan politik. Masarakat muslim sangat sibuk dengan kehidupan polittilk untuk meraih kekuasaan. Sehingga perkembangan pemikiran yang ada mengalami stagnasi. Dan hal tersebut merupakan sumber utama cobaan kehidupan muslim.

Kotornya percaturan politik yang melanda masyarakat muslim menstimulasi timbuulnya kelommpok ulama yang tidak konsisten terhadap fatwa-fatwa yang ada. Fenomena tersebut menimbulkan efek multipel, dimana kehidupan masyarakat, keyakinan, dan iktikhat yang ada dalam masyarakat menjadi sangat beragam. Tidak heran bila kemudian kita temukan perbedaan dan kontradiksi pemahaman terhadap jawaban atas permasalahan kehidupan yang terkadang tidak berdasarkan Al-qur’an dan hadits. Kondisi tersebut ddidukung oleh ijtihad para ulama yang tidak mengakomodasi kebtuhan masyarakat, atau adanya rasa takut terhadap perrpecahan masayarakat muslim akibat adanya pendapat dan ijtihad yang berbeda. Akhirnya, semangat plagiatisme (menyuruh sesuatu yana telah ada) semakin merebak dan terjadinya stagnasi perkembangan pemikiran, sehingga masa tersebut dikenal dengan masa tertutupnya ijtihad.

  1. Perang eksternal

Dipenghujung abad ke-4 hijriah, penyakit whan (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya masyarakat islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas terrsebut saling berselisih, berseteru, dan bermusuhan. Keadaan terrsebut merupakkan peluang emas bagi Negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat muuslim menjaddi sasaran tembak baagi kaum salib dalam memperolehh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, mennyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakn seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 hijriah, masyarakat muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan: baik politik, social, ekonomi, buday, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle ( penghalang) bagi perkembangan pemikiran islam dan kehidupan ekonomi islam.

  1. Kemajuan industry Eropa dan Amerika

Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekkonomi serta mekanisme dan system yang diterapkan mereka. Perkembangan terrsebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat muslim. Perkeembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat muslkim menjadi terhegemoni dengan Negara barat. Ahirnya, Negara-negara muslimmenjadi Negara dunia ke-3.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar