PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM DAN KEISTIMEWAANNYA
PERKEMBANGAN
DAN ELEMEN PENDUKUNG
Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi islam
sudah ada semenjak kehadiran agama islam di atas bumi ini. Al-qur’an
dan hadits kaya akan hukum-hukum dan pengafahan kebijakan ekonomi
yang harus diambil dan disesuaikan dengan perubahan zaman serta
perbedaan kawasan regional.
Dalam
konsep ekonomi islam, harus dibedakan antara konsep dasar dengan
hukum-hukum terperinci dan proses aplikasi hukumterrsebut dalam
konteks kehidupan ekonomi masyarakat. Konsep dasar yang ditawarkan
Al-qur’an dan Hadits merupakan wacana global tentang kehidupan
ekonomi yang berfungsi sebagai kerangka atas kebijakan dan langkah
yang ingin direalisasikan. Sebuah konsep yang mengatur gerak langkah
pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sebagai contoh,
larangan Allah terhadap transaksi ribawi merupakan konsep dasar dan
objektif yang harus diaplikasikan dalam setiap perubahan waktu dan
kegiatan ekonomi. “…..Dan akun halalkan jual beli dan Aku haramkan
riba…” (QS. Al-Baqarah:275). Adapun hukum, metode, mekanisme, dan
alat ekonomi untuk merealisasikan konsep dasar pelarangan riba tiddak
dituliskan dalam kitab ini. Dengan alasan, banyaknya perbedaan hasil
ijtihad para ulama dalam proses aplikasi konsep tersebut untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus keluar dari bingkai
syari’ah.
Ketika islam datang, kegiatan ekonomi yang sedang
berjalan tidaklah sekompleks seperti dewasa ini. Kegiatan ekonomi
yang dilakukan masyarakat terfokus pada sector perdagangan,
peternakan, dan pertanian. Konsekuensinya hukum dan pemikiran ekonomi
yang ada hanya mengakomodasi current transaction, seperti konsep
pertukaran barang, penentuan harga, konsep riba, mudharabah, konsep
zakat, ataupun konsep partnership. Pada masa-masa tersebut,
masyarakat belum membutuhkan sebuah buku yang independen sebagai
fungsi bahan rujukan yang referensi untuk menghadirkan solusi atas
problematika kegiatan ekonomi yang ada. Hal terrsebut terjadi
disebabkan problematika ekonomi yang ada masih sangat sederhana dan
belum menjadi kompleks. Selain itu, masyarakat masih sangat dekat
dengan kehidupan para sahabat yang mempunyai kapabilitas atas
pengetahuan terhadap konsep ajaran islam.
Seiring dengan ekspansi dakwah islam, kawasan regional
yang berada dibawah kekuasaan islam menjadi semakin luas. Fenomena
tersebut tentu akan memicu perubahan terhadap ekonomi masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang ada mengalami perkembangan atas jenis dan
bentuk transaksi yang dilakukan. Sehingga kegiatan yang ada semakin
kompleks. Kompleksitas kegiatan ekonomi yang ada diindikasikan dengan
berdirinya lembaga –lembaga perekonomian serta mekanisme produksi
dalam menghasilkan barang dan jasa yang sangat beragam. Fenomina
tersebut menuntut para intelektual muslim untuk menulis bukutentang
batasan dan aturan serta legalitas kegiatan ekonomi berdasarkan nilai
dan prinsip syari’ah. Pada abad ke-2 Hijriah, keinginan tersebut
direalisasikan oleh para intelektual muslim dengan mengkodifikasikan
beberapa persoalan ekonomi dalamm kitab fiqih, ushul fiqh, tafsir,
hadits, sejarah filsafat, dan ilmu pengetahhuan lainnya.
Pada pertengahan abad ke-15 upaya pengembangan dan
elaborasi pemikiran ekonomi berdasarkan nilai dan prinsip syari’ah
telah dilakukan. Fenomena tersebut ditandai dengan adanya elaborasi
pemikiran ekonomi yang diartikulasikan oleh para ulama dalam
kitab-kitab fiqh, ushul fiqh, tafsir, hadits, dan lain sebagainya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya harmonisasi inteligensi
seorang muslim terhadap perubahankegiatan ekonomi yang bertujuan
untuk meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat (groulth
and wealth)
Kontekstualisasi pemikiran ekonomi tersebut telah
berhasil diaktualisasikan oleh kaum muslimin dengan membentuk sebuah
peradaban dalam kegiatan ekonomi. Bukti sejarah mengatakan, empat
abad pertama sebelum runtuhnya peradaban islam, masyarakat muslim
telah mengembangkan konsep asset and financial system. Konsep yang
dikembangkan antara lain: trade balance, fiscal policy, and
infrastructure of monetary system. Dalam perdagangan, ssistem
transaksi yag digunakan sudah mengalami perrkembangan misalnya
menggunakan uang sebagai medium of exchange, menggunakan letter of
credit dalam perdagangan lintas regional, dan menggunakan transfer
sebagai mekanisme pembayaran.
Dalam tahap operasional, perindustrian, dan pertambangan
mengalami perkembangan yang cukup besar. Pertambangan yang semula
hanya terbatas pada pendulangan emas dan perak, meningkat pada
penambangan tembaga, belerang, fosfat, batu bara, intan, dan mutiara.
Dalam sector garmer dan tekstil, telah ditemukan industry sutera,
wol, dan katun. Selain itu, telah terjadi pengembangan laboratorium
kimia sebagai tempat penelitian terhadap bahan-bahan peledak serta
penyadiaan perlengkapan perang. Dan telah ditemukannya konsep
pembuatan kertas beserta industry yang dibutuhkan. Dalam sector
pertanian, masyarakat muslim telah mampu melakuukan swasembada dalam
segala jenis bahan makanan pokok. Fenomena perkembangan perekonomian
tersebut menjadikan umat islam sebagai leader market (penguasa pasar)
dalam perdagangan lintas regional. Iskandariyah dan Baghdad merupakan
Negara penentu terhadap harga-harga barang dan jasa yang berrlaku
dalam mekanisme pasar.
Dalam berbagai sector kehidupan, dunia intelektual
muslim klasik juga diwarnai kemajuan. Dalam pemikiran dan keilmuan
banyak ditemukan innformasi tentang keabsahan dan legalitas kegiatan
ekonomi dalam kitab-kitab turats (peninggalan ulama). Dari beberapa
kitab yang ada, telah dilakukan transliterasi kedalam berbagai macam
bahasa asing, diantaranya bahasa Arab, Prancis, Turki, ataupun bahasa
Urdu. Dengan menjamurnya kitab-kitab turats tersebut, adalah sebagai
kelaziman bagi intelektual dewasa ini untuk melakukan penelitian,
kajian, analisis dan kodifikasi pemikiran dan ilmu ekonomi berdasar
kitab-kitab yang ada. Pemikiran yang berhasil diartikulasikan
intelektual muslim klasik merupakan refleksi ijtihad dan
interpretasi mereka terhadap penjelasan dan penafsiran Al-qur’an
dan Hadits ketika dikontekstualisasikan dengan kegiatan-kegiatan
ekonomi.pemikiran dan pendapat yang dihasilkan oleh ulama terkadang
terdapat perbedaan. Sebenarnya, pendapat tersebut muncul sebagai
refleksi dan adanya perbedaan waktu, tempat, dan lingkungan yang
mempengaruhi para ulama. Secara substantive, pemikiran yang ada tetap
sesuai dengan konsep dasar penjelasan Al-qur’an dan Hadits yang
masih bersifat global.
Sebagai bahan penelitian atas pemikiran ekonomi islam,
dapat dirujuk pada kitab-kitab yang telah dikodifikasikan oleh
intelektual muslim klasik. Diantara kitab tafsir dan hadits yang
mungkin dapat dijadikan rujukan adalah: Tafsir Ath-Thabari, tafsir
Ibnu Katsir, Tafsir fi Zhilal Al-qur’an, sayyid quthub dan Kutub
As-Sittah.
Demikian juga kitab-kitab yang ditulis oleh Abu Hanifah
(150 H), Imam Malik (179 H), Imam Syafi’I (204 H), dan Imam Ahmad
bin Hambal (241 H) dapat dijadikan referensi. Di samping itu, ada
beberapa kitab yang dapat dijadikan suplemen dalam kerangka memahami
konsep ekonomi islam, yaitu:
- Ahkam Al-qur’an ( Ar-Razi, 606 H)
- Bada’I ash-Shana’I (Al-Kasani, 578 H)
- Al-Mughni (Ibnu Qadamah, 620 H)
- Kitab Al-Kharaj (Abu Yusuf, 182 H)
- Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (Al-Mawardi, 450 H)
- Haq al-Faqir (Ibnu Al-Hazm azh-Zhahiri, 456 H)
- Al-Hizbah (Ibnu Taiyimah, 728 H)
- Kitab al-Amwal (Abi Ubaid bin Salam, 222 H)
- Al-Iktisab Fi ar-Rizq (imam Syaibani, 234 H)
- Kitab al-Kharaj (Qudamah bin Ja’far, 337 H)
- Kitab al-Amwal (Ali Ja’far al-Dawudi, 402 H)
- Al-Mabsuth (As-Sarakhi, 483 H)
- Ihya’ Ulum ad-din (Al-Ghazali, 505 H)
- Al-Muwafaqad (As-Syathibi, 790 H)
- Muqaddimah Ibnu Khaldun (Ibnu Khaldun, 808 H)
- Al-Auza’I (Ibnu al-Qayyim)
Apa yang dituliskan oleh ulama terdahulu ternyata belum
bias merecovery pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ekonomi yang
begiutu dinamis. Bentuk, jenis dan mekanise transaksi ekonomi begitu
beragam. Selain itu,aplikasi, fasilitas dan politik ekonomi yang
digunakan oleh masyarakat berkembang secara spektakuler. Dewasa ini,
banyak sekali kita temukan realitas perkembangan mekanisme kegiatan
produksi serta system transaksi yang belum dapat dijelaskan oleh
intelektual muslim berdasarkan nilai-nilai syariah. Fenomena tersebut
dapat kita amati melalui beberapa factor berikut ini.
- Minimnya kebutuhan
Tahap pertama kedatangan islam, kebutuhan masyarakat
akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum
begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan
ekonomi yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi
perkembangan pada sector-sektor perekonomian dalam menghasilkan
barang dan jasa. Keadaan tersebut didukung oleh para pelaku ekonomi
yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta
konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam
kehidupann social (bermuamalah).
- Stagnasi pemikiran
Pada masa-masa awal renaissance islam, banyak melahirkan
kitab-kitab tafsir, hadits, fiqih, dan ilmu pengetahuan tentang
elaborasi pemikiran ekonomi islam. Namun dipenghujung abad ke-4
hijriah, masyarakat islam mengalami perpecahan sehingga menjadi
beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan
itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat islam. Terlebih
dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin manambah kerapuhan
peradaban islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada
setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat
telah terjadi dekadensi moral, sehingga berrdampak pada turunnya
semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaan terhadap kenikmatan
dunia dan kekuasaan. Dalam system pemerintahan dan kehidupan politik
yang diterapkan dalam rangka mencapai kekuasaan, telah menyimpang
dari yang perrnah diterapkan oleh Rosulullah Saw. Fenomena
penyimpangan ini menurut para ulama untuk melakukan pembenahan dan
kelurusan. Akan tetapi, distorsi kehidupan politik dan ekonomi yang
terjadi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama,
sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika
kehidupan ekonomi. Pada akhirnya, tradisi pemikiran dan
intelektualisasi dalam mengakomodasi problematika kehidupan yang ada
meengalami stagnasi. Kekhhawatiran tersebut pernah disinggung oleh
Abdul Hamid Abu Sulaiman (1401 H), “dalam
kehidupan masyarakat muslim, telah terjadi skulerisasi pemikiran dan
kehidupan politik. Masarakat muslim sangat sibuk dengan kehidupan
polittilk untuk meraih kekuasaan. Sehingga perkembangan pemikiran
yang ada mengalami stagnasi. Dan hal tersebut merupakan sumber utama
cobaan kehidupan muslim.”
Kotornya percaturan politik yang melanda masyarakat
muslim menstimulasi timbuulnya kelommpok ulama yang tidak konsisten
terhadap fatwa-fatwa yang ada. Fenomena tersebut menimbulkan efek
multipel, dimana kehidupan masyarakat, keyakinan, dan iktikhat yang
ada dalam masyarakat menjadi sangat beragam. Tidak heran bila
kemudian kita temukan perbedaan dan kontradiksi pemahaman terhadap
jawaban atas permasalahan kehidupan yang terkadang tidak berdasarkan
Al-qur’an dan hadits. Kondisi tersebut ddidukung oleh ijtihad para
ulama yang tidak mengakomodasi kebtuhan masyarakat, atau adanya rasa
takut terhadap perrpecahan masayarakat muslim akibat adanya pendapat
dan ijtihad yang berbeda. Akhirnya, semangat plagiatisme (menyuruh
sesuatu yana telah ada) semakin merebak dan terjadinya stagnasi
perkembangan pemikiran, sehingga masa tersebut dikenal dengan masa
tertutupnya ijtihad.
- Perang eksternal
Dipenghujung abad ke-4 hijriah, penyakit whan (cinta
dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat
muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi,
sehingga menyebabkan terpecahnya masyarakat islam menjadi
bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas
terrsebut saling berselisih, berseteru, dan bermusuhan. Keadaan
terrsebut merupakkan peluang emas bagi Negara asing untuk melakukan
ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat muuslim menjaddi
sasaran tembak baagi kaum salib dalam memperolehh daerah jajahannya.
Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 hijriah, dan
berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini,
mennyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakn seluruh infrastruktur
kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 hijriah, masyarakat muslim
mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan: baik politik,
social, ekonomi, buday, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan
obstacle ( penghalang) bagi perkembangan pemikiran islam dan
kehidupan ekonomi islam.
- Kemajuan industry Eropa dan Amerika
Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan
Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekkonomi serta
mekanisme dan system yang diterapkan mereka. Perkembangan terrsebut
menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat
muslim. Perkeembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat
muslkim menjadi terhegemoni dengan Negara barat. Ahirnya,
Negara-negara muslimmenjadi Negara dunia ke-3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar