Minggu, 20 November 2011

Thaharah


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Alllah itu bersih dan suci, untuk menemui-Nya, manusia harus terlebih dahulu di sucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
      
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri"
Pada ayat di atas terdapat dua kata penting yaitu kata taubat dan kata thaharah . ayat tersebut juga sebagai dalil bahwa langkah pertama yang harus di lakukan oleh manusia yang akan menghadap Allah adalah bertaubat dan bersuci. Bertaubat adalah upaya membersihkan diri dari segala dosa, sedangkan thaharah adalah upaya membersihkan badan dari najis.
Bersuci dari hadats dan najis merupakan hal terpenting dalam kehidupan kita sehari-hari. Karena bersuci atau bersih merupakan Miftah atau kunci dalam beribadah, sehingga apabila seseorang dalam beribadah khususnya dalam menjalankan ibadah sholat tidak bersih dan suci maka sholat tersebut tidak sah.
Oleh karena itu kita sebagai hamba harus menggetahui dan menerapkan thaharah dalam kehidupan sehari-hari, agar ibadah yang kita lakukan bisa sempurna.




  1. Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian Thaharah?
  2. Bagaimana fungsi dari Thaharah?
  3. Apa saja sarana Thaharah?
  4. Apa saja macam-macam Thaharah?
  5. Bagaimana Dasar Hukum Thaharah?
  6. Bagaimanakah masalah-masalah Kontemporer dalam Thaharah?






















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Thaharah1
Thaharah secara lughawi adalah suci, murni, bersih. Menurut istilah terminologi Thaharoh adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi syahnya ibadah tertentu. Kendala-kendala tersebut ada yang sifat atau bendanya nyata sehingga dapat di ketahui melalui indra, seperti benda – benda najis. Tetapi ada yang sifat atau bendanya tidak nyata atau abstrak , seperti hadast – hadast.
Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah :
       
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. Al – Baqarah)
Pada ayat di atas terdapat dua kata penting , yaitu kata “tobat”, dan kata thaharah . ayat tersebut juga sebagai dalil bahwa langkah pertama yang harus di lakukan oleh manusia yang akan menghadap Allah adalah bertobat dan bersuci. Bertobat adalah upaya membersihkan diri dari segala dosa, sedangkan thaharah adalah upaya membersihkan badan dari najis dan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, seperti basuhan kedua dan ketiga dalam berwudhu, mandi sunnah, memperbarui wudhu, tayamum dan lainnya.2

  1. Hakikat dan Fungsi Thaharah
  • Untuk menyadarkan agar setiap perbuatan harus di dukung oleh kebersihan fisik dan jiwa. Bahwasanya apabila fisik kita kotor maka dalam beribadah (sholat) maka tidak akan syah.
  • Untuk menumbuhkan cinta akan kebersihan dan kesehatan jasmani. Dengan jasmani kita yang bersih maka hati dan pikiran kita akan tenang sehingga dalam beribadah bisa kusuk
  • Mendorong seseorang untuk selalu suci dan bersih baik badannya, pakainnya, ataupun tempatnya , sehingga kemungkinan seseorang terhindar dari berbagai penyakit.
  • Kesehatan fisik sangat berpengaruh padakesehatan jiwa, sehingga akhirnya pikiran menjadi bersih dan berakhlak mulia.
  • Akan menyebabkan seseorang cinta kepada kesucian dan kebersihan.

  1. Sarana Thaharah3
Ada tiga alat untuk thaharah atau bersuci , yaitu:
  1. Air
Bersuci atau thaharah dengan menggunakan air di dasarkan kepada firman Allah dan satu dari sekian hadist nabi sebagai berikut :
  1. Q.s.8, Al – anfal : 11:
       
Artinya :
Dan Allah menurunkan kepadamu air dari langit untuk mensucikan kamu dengannya.
  1. Q.s. 25, Al – furqan :48:
       
Artinya :
Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih (membersihkan mensucikan)
Air bersih yang dapat digunakan untuk berwudzu, mandi serta dapat menghilangkan najis. Air yang dapat di gunaka untuk bersuci adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.
Di tinjau dari segi hukum, air dapat di golongkan menjadi 4 bagian.
  1. Air mutlak yaitu air suci dan mensucikan seperti : air hujan, air es, air embun, air laut, air zam-zam , air sumur, air sungai, air salju, air telaga, air embun, dan air yang berubah warna, atau karena tempat penampungannya , atau karena bercampur dengan sesuatu yang sulit di pisahkan, seperti lumut dan dedaunan . menurut ulama’, jenis air seperti ini masih dikategorikan air mutlak.4
  2. Air musyammas, yaitu air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh untuk digunakan. Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh untuk badan , tetapi tidak makruh untuk pakaian.5
  3. Air musta’mal adalah air yang menetes atau terjatuh dari anggota tubuh orang yang berwudu dan mandi, status hukum air tersebut suci seperti halnya air mutlak.
  4. Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis,dan mengubah air tersebut baik rasa, warna dan baunya), sedangkan jumlahnya kurang dari dua kolah.maka air ini tidak suci dan tidak mensucikan. Dan ukuran 2 kolah tersebut kurang lebih 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling shahih. Yaitu 500 kati= 245, 325 liter atau 62,4cmx62,4cmx62,4cm.6
  1. Debu
Mengenai bersuci ( thaharah) dengan tanah di dasarkan kepada firman Allah SWT dan hadist rasulullah SAW, sebagai berikut:
  1. Firman Allah Q,s. 4, An – nisa’ :43:
                               

Artinya :
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari (wc) , atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), lalu sapulah mukamu dn tanganmu(dengan tanah tersebut). Sesungguhny Allah Maha pemaaf lagi Maha pengampun).
  1. Hadist – hadist rasululloh SAW.
Diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Al – bukhori dan muslim dari imran ibn, hushaini, sebagai berikut :
Yang Artinya :
Kami bertanya kepada rosululloh SAW dalam berpergian . maka ia mendirikan sholat berjamaah dengan orang banyak. Tiba-tiba ada seorang laki – laki yang menyendiri. Rasululloh SAW bertanya “apa yang menghalangimu untuk sholat?”orang itu menjawab : “saya terkena janabah dan tidak ada air (untuk mandi). “ rasululloh SAW berkata : “pakailah debu (artinya bertayamumlah), itu cukup untukmu.” H.r, al – bukhori dan Muslim dari ‘imron ibn Husbaini.
  1. Batu
Benda kering lainnya yang dapat di gunakan untuk istinjak atau sehabis buang air besar atau buang air kecil.

  1. Macam-macam Thaharah
Thaharah atau bersuci dari sesuatu yang kotor, dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Thaharah yang bersifat hissy (dapat di rasakan oleh panca indera).
Yakni:membersikan diri dari hadas dan najis.
Nabi Bersabda :
yang artinya
Thaharah adalah bagian dari iman.” (HR.Muslim)
Diantara Bentuk thaharah jenis ini yang telah disyariatkan adalah: Wudhu,Mandi,Tayamum,dan menghilangkan najis dari pakaian,badan,dan tempat sholat.7
Thaharah hissy dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Bersuci dari hadast
Secara sederhana hadast dapat di artikan sebagai “suatu sifat yang melekat pada anggota tubuh yang yang bisa mencegah terhadap syahnya sholat.8 khususnya pada badan yaitu dangan wudhu , mandi wajib dan tayamum.
Pembagian hadast9
1. Hadast besar
2. Hadast kecil atau bisa di sebut sebagai penyebab wudlu.
  1. Bersuci dari najis dari sesuatu yang kotor, seorang muslim harus berusaha menjauhkan diri darinya dan mencuci apa yang terkena olehnya. Allah berfirman
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Yang artinya:
dan bersihkanlah pakaianmu “ (Al – Muddatstir 4)
Ada beberapa macam najis yaitu :
  • Najis mugholadhoh(tebal)
  • Najis mikhofafah (ringan)
  • Najis mutassithoh(pertengahan)
  1. Thaharah yang bersifat maknawi( tidak dapat di rasakan oleh panca indera)
Thaharah semacam ini biasanya untuk bersuci dari dosa, yakni bertaubat kepada Allah.baik dosa kecil maupun dosa besar.
Thaharah jenis ini jauh lebih penting daripada sekedar membersihkan badan dari berbagai kotoran zhahir.bahkan membersihkan badan dari kotoran zhahir tidahlah akan ada gunanya jika dalam diri seseorang masih terdapat najis syirik.
Karenanya,sudah menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf untk membersihkan hatinya dari najis syirik dan syakk (keraguan terhadap Allah),dengan beriklas,bertauhid,dan beryakin(memiliki keyakinan yang benar,kepada Allah) membersihkan jiwa dan hatinya dari noda maksiat, dengki, dendam dengan bertaubat yang benar(tobat nashuha) dari semua bentuk dosa dan kemaksiatan dan inilah thaharah bagian pertama.
Dalam surat At- Tahrim ayat 8, Allah berfirman sebagai berikut :
                                               

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Seruan ini hukumnya wajib di laksanakan. Semua orang yang beriman setiap hari harus meminta ampunan kepada Allah, karena pada dasar nya, manusia di ciptakan dalam keadaan lemah dan mudah tergoda rayuan setan10.
Adapun lawan dari thaharah adalah najis, sedangkan pengertian najis menurut bahasa adalah Segala sesuatu yang menjijikkan, baik hissy maupun maknawi maka dosa itu termasuk najis meskipun termasuk golongan maknawi.11

  1. Dasar Hukum Thaharah
Thaharah (bersuci) wajib hukumnya berdasarkan firman Allah dan hadist nabi . di antara firman Allahkumnya berdasarkan firman Allah dan hadist nabi . di antara firman Allah itu itu adalah :
  1. Q.S AL-Baqarah :222:
       
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
  1. Q.S. 5 AL- Maidah : 6:
                                                                
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
  1. Hadist Nabi SAW,
Yang artinya:
Alat pembuka atau pintu sholat adalah bersuci.
Para ulama’ menjelaskan bahwa ayat – ayat dan hadist di atas memberi penegasan bahwa thaharah atau bersuci wajib hukumnya , tidak saja karena orang muslim akan mendirikan sholat melainkan juga wajib dalam keadaan , terutama dari najis dan hadast besar.

  1. Masalah-masalah Kontemporer dalam Thaharah
Permasalahan :
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai yang namanya alkohol, baik kita sadari maupun tidak kita sadari. Kita sering bersinggungan atau bahkan menggunakan alkohol tersebut. Lalu najiskah alkohol tersebut? Jika najis kita sering menggunakan parfum yang mengandung alkohol, lalu bagaimanakah hukumnya kita yang menggunakan parfum beralkohol ketika shalat?
Pembahasan :
Alkohol termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya diantara para ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat-obatan.
Keterangan, dalam kitab Raddul Fudhul, kitab al-Mabahitsa al-Wafiyyah, dan kitab al-Fiqih 'ala Madzahib al-Arba'ah :
المبحث الثالث في تعريف الكحول الذي استفدناه من كلام من يعرف حقيقته الذي يقبله الحس مع ما رأيناه من آلات صناعته. وهو عنصر بخاري يوجد في المتخمرات المسكرات من الأشربة. فبوجوده فيها يحصل الإسكار ويوجد هذا الكحول أيضا في غير الأشربة من متخمرات نقيع الأزهر والأثمار الذي يتخذ طيبا وغيره كما يوجد من معقود الخشب بالآت حديدية مخصوصة وهذا الأخير أضعف الكحول كما أن أقواه الذي يوجد في خمر العنب (المباحث الوفية للسيد عثمان البتاوي)

Pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah, merupakan suatu unsur yang dapat menguap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air bunga dan buah-bahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tertinggi.
(ومنها) أي من المعفوات. المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن القدر الذي به الإصلاح (الفقه على مذاهب الأربعة)

Termasuk najis yang dima'fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.12













BAB III
KESIMPULAN

  1. Thaharah secara lughawi adalah suci, murni, bersih. Menurut istilah terminologi Thaharoh adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi syahnya ibadah tertentu.
  2. Hakikat dan Fungsi dari Thaharah:
  • Untuk menyadarkan agar setiap perbuatan harus di dukung oleh kebersihan fisik dan jiwa. Bahwasanya apabila fisik kita kotor maka dalam beribadah (sholat) maka tidak akan syah.
  • Untuk menumbuhkan cinta akan kebersihan dan kesehatan jasmani. Dengan jasmani kita yang bersih maka hati dan pikiran kita akan tenang sehingga dalam beribadah bisa kusuk
  • Mendorong seseorang untuk selalu suci dan bersih baik badannya, pakainnya, ataupun tempatnya , sehingga kemungkinan seseorang terhindar dari berbagai penyakit.
  • Kesehatan fisik sangat berpengaruh padakesehatan jiwa, sehingga akhirnya pikiran menjadi bersih dan berakhlak mulia.
  • Akan menyebabkan seseorang cinta kepada kesucian dan kebersihan.
  1. Ada tiga sarana Thaharah:
  • Air
  • Debu
  • Batu
  1. Macam-macam Thaharah:
  • Thaharah Hissy, dapat dirasakan oleh Panca Indera.
  • Thaharah Maknawi, tidak dapat dirasakan oleh Panca Indera.
  1. Dasar Hukun Thaharah:
Thaharah (bersuci) wajib hukumnya berdasarkan firman Allah dan hadist Nabi.
  1. Masalah-masalah Kontemporer:
Bahwasannya Alkohol itu menjadi perselisihannya diantara para Ulama’. Dikatakan bahwa Alkohol itu Najis karena Memabukkan. Dan juga dikatakan Alkohol itu tidak Najis.

























DAFTAR PUSTAKA


Abu Bakar Al Jaza’iri, Minhajul Muslimin

Ak,Baihaqi, Fiqih Ibadah. Bandung:Mas Bandung,1996

Djaliel, Mamam Abd, Fiqih 7 Madzab. Bandung : CV Pustaka Setia, 2007

Hamid, Abdul, Fiqih Ibadah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2009

Ibnu Qosim, Fathul Qorib, Ma’a Tausyi’ ‘Ala Ibnu Qosim. Surabaya : Al-Hidayah

MHM, Lirboyo, Uyunul Masa-il Linnisai. Kediri : LBM PPL, 2002

Miri, Djamalluddin, Ahkamul Fuqoha’. Surabaya:Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN), 2005

Nawawi Sadili, Ahmad, Panduan Praktis dan Lengkap Sholat Fardhu & Sunnah. Jakarta: Amzah, 2010

Sabiq, Sayyiq, Fiqih Sunnah. Jakarta : PT Ikrar Mandiri Abadi, 2008

Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo, 2000

Syeh Abu Syu’ja Ahmad bin Husain, Fiqih Islam. Surabaya: Al-Miftah, 2000











KATA PENGANTAR


    

Alhamdulillahhirobil ‘alamin, berkat rahmat , hidayah serta inayah dari Allah, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ thaharah”, seperti judul di atas maka, yang terlintas dalam benak kita adalah betapa pentingya bersuci atau bersih itu sangat penting dalam kehidupan sehari – hari, maka bersuci tidak hanya di lakukan ketika akan melakukan sholat saja, tetapi setiap waktu dan dalam keadaan bagaimana saja harus bersih.
Oleh karena itulah , dalam makalah ini kami kupas berbagai hal yang berkaitan dengan thaharah . sehingga kita dapat menjalani kehidupan ini dengan lebih baik.












i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2

BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah 3
B. Fungsi dari Thaharah 3
C. Sarana Thaharah 4
D. Macam-macam Thaharah 7
E. Dasar Hukum Thaharah 9
F. Masalah-masalah Kontemporer dalam Thaharah 10

BAB III : PENUTUP
Kesimpulan 13

DAFTAR PUSTAKA 14







THAHARAH



Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah “FIQIH IBADAH”



Dosen Pengampu:
H. ABDUL WAHAB A. KHALIL, MA.







Disusun Oleh:
BINTI MUTIANI (931301110)
FARIDHATUL ERINA (931308810)
HAMIM THAHARI (931309010)



JURUSAN SYARI’AH PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2011


1 Prof. DR H Baihaqi, Ak, Fiqih Ibadah (Bandung: Mas Bandung,1996), 17
2 Ahmad Nawawi Sadili, Panduan Praktis dan Lengkap Sholat Fardhu & Sunnah (Jakarta: Amzah, 2010), 8
3 Ibid, hal. 19
4 Sayyiq Sabiq, Fiqih Sunnah (Jakarta : PT Ikrar Mandiri Anbadi, 2008), 16.
5 H. Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung : PT Sinar Baru Algensindo, 2000),16
6 Syeh Abu Syu’ja Ahmad bin Husain, Fiqih Islam (Surabaya : Al–Miftah, 2000), 3
7 Abu Bakar Al Jaza’iri, Minhajul Muslimin, 170.
8 MHM, Lirboyo, Uyunul Masa-Il Linnisai (Kediri : LBM PPL 2002), 101
9 Fathul Qorib,Ma’a Tausyi’ ‘Ala Ibnu Qosim (Surabaya : Al-Hidayah), 23-24
10 Drs. K.H. Abdul Hamid, M.Ag, Fiqih Ibadah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) 153.
11 Drs, Mamam Abd, Djaliel, Fiqih 7 Madzab (Bandung : CV Pustaka Setia, 2007), 31.
12 Dr. H. M. Djamaluddin Miri, LC, MA., Ahkamul Fuqaha (Surabaya: Lajnah Ta'lif Wan Nasyr (LTN), 2004), 332.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar